Dapat Izin OJK, Kantor Bank Syariah Tanggamus Segera Pindah
Kantor baru Bank Syariah Tanggamus yang berada di jalan dua jalur Ir. Juanda Kotaagung Tanggamus. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung akhirnya menyetujui permohonan pindah kantor yang diajukan BPRS Tanggamus.
Persetujuan tertulis dalam surat Nomor: S-554/KO.074/2022 perihal persetujuan permohonan pemindahan alamat kantor pusat BPRS tertanggal 10 Agustus 2022.
Direktur Bank Syariah Tanggamus Sarjono ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id mengatakan, terkait telah terbitnya surat persetujuan pindah kantor, pihaknya diberi tenggang waktu untuk melakukan persiapan pindah kantor.
Surat persetujuan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto.
Dalam surat itu antara lain menerangkan, berdasar penelitian OJK, permohonan persetujuan pemindahan alamat kantor pusat yang semula beralamat di Jalan Merdeka Nomor 4-5 Komplek Ruko Pasar Kotaagung menjadi beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus yang diajukan BPRS disetujui.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK meminta BPRS untuk mengumumkan pemindahan alamat kantor pusat paling lama 10 hari sebelum pelaksanaan pemindahan alamat kantor pusat.
Selanjutnya melaksanakan pemindahan alamat kantor pusat paling lama 40 hari kerja sejak tanggal surat izin efektif pemindahan alamat kantor ini.
Apabila sampai dengan batas waktu 40 hari kerja tidak melaksanakan pemindahan alamat kantor dimaksud, persetujuan pemindahan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan akan ditinjau kembali.
Terakhir, menyampaikan laporan pelaksanaan pemindahan alamat kantor pusat paling lama 10 hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemindahan alamat dimaksud.
Demikian isi surat OJK yang ditujukan kepada Direksi PT BPRS Tanggamus tersebut.
Terpisah, anggota Dewan Pengawas Bank Syariah Tanggamus Hilman Yoscar mengatakan, terkait kepindahan kantor nantinya akan digelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk membahas dan menentukan tanggal pindahnya kantor tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: