Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Ada Modus Penipuan Salah Transfer Dari Pinjol Ilegal Menurut OJK

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Ada Modus Penipuan Salah Transfer Dari Pinjol Ilegal Menurut OJK

Cara mengatasi modus penipuan salah transfer oleh oknum pinjol ilegal menurut OJK, salah satunya tidak menanggapi hingga disarankan memblokir jika dihubungi terus menerus. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah beberapa hal yang harus dilakukan jika ada modus penipuan salah transfer pinjol ilegal menurut OJK.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia menghimbau Masyarakat untuk tidak panik jika terdapat modus penipuan dalam hal apapun.

Saat ini banyak sekali ditemukan kasus pinjol ilegal yang menimpa berbagai kalangan padahal mereka tak pernah mengajukan pinjaman apapun dan kepada siapapun.

Dilansir dari salah satu postingan di akun Instagram @ojkindonesia, berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari modus penipuan salah transfer.

BACA JUGA: 3 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai Menurut OJK, Salah Satunya Tawarkan Langsung Transfer ke Rekening

1. Jika ada modus penipuan salah transfer seperti ini, jangan terburu-buru menggunakan dana yang ditransfer.

2. Kumpulkan bukti mulai dari screenshoot dari HP, pesan WhatsApp dan bukti lainnya kemudian laporkan ke pihak berwenang.

3. Bila perlu langsung laporkan ke polisi dan minta surat tanda terima laporan dari pihak Kepolisian.

4. Lapor juga ke bank dan ajukan penahanan dana (ingat! Bukan blokir rekening) atas transfer dana dari oknum pinjol illegal tersebut.

BACA JUGA: Hanya 35,7 Km dari Bandar Lampung, Liburan Bareng Keluarga Bakal Asyik dan Edukasi di Pungki Park Pesawaran

5. Tetap lakukan penahanan dana sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab atas hal itu.

6. Cukup informasikan bahwa tidak pernah menggunakan dana yang ditransfer bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman. Lakukan hal ini apabila dihubungi terus menerus atau bahkan diteror oleh debt collectornya.

7. Jika terus diteror, akan lebih baik kalau diabaikan saja, bahkan blokir nomornya bila perlu. 

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia juga menghimbau Masyarakat waspada modus penipuan berkedok kiriman file APK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: