Polda Metro Jaya Turun ke Lampung, Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin Diamankan

Polda Metro Jaya Turun ke Lampung, Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin Diamankan

Penangkapan petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung beberapa waktu lalu. --

BACA JUGA: Baiat 11 Simpatisan Khilafatul Muslimin Akan Dicabut agar Kembali ke NKRI

Kedua, lanjut Nurwakhid, secara historis, pendiri gerakan ini sangat dekat dengan kelompok radikal seperti NII, MMI dan memiliki rekam jejak dalam kasus terorisme.

Baraja telah mengalami dua kali penahanan, pertama pada Januari 1979 berhubungan dengan Teror Warman, ditahan selama 3 tahun.

Kemudian ditangkap dan ditahan kembali selama 13 tahun, berhubungan dengan kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985.

Ketiga, dampak ideologis, gerakan ini yang memiliki cita-cita ideologi perubahan sistem sangat rentan bermetamorfosa dalam gerakan teror. 

BACA JUGA: Polisi Ungkap Lokasi Sekolah Terafiliasi Dengan Khilafatul Muslimin

“Lihatlah kasus penangkapan NAS tersangka teroris di Bekasi yang ditemukan di kontrakannya kardus berisi Khilafatul Muslimin dan logo bordir Khilafatul Muslimin,” ungkapnya. 

Selain itu, lanjut Nurwakhid, gerakan Khilafatul Muslimin mudah berafiliasi dengan jaringan kelompok teror seperti ISIS.

Bahkan pada masa kejayaan ISIS pada tahun 2015, Rohan Gunaratna Peneliti Terorisme dari Singapura menggolongkan Khilafatul Muslimin telah berbaiat kepada ISIS. 

Sebelumnya, pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja resmi ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Organisasi yang dipimpinnya disebut bertentangan dengan NKRI dan Pancasila.

BACA JUGA: Khilafatul Muslimin Gunakan Pola Hidden dan Invisible Crimes

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi menjelaskan, dalam penyelidikan yang mereka lakukan, ada hal kontradiktif dengan yang disampaikan pimpinan maupun petinggi Khilafatul Muslimin.

"Bahwa kegiatan mereka tidak bertentangan dengan Pancasila. Tapi setelah kami lakukan penyelidikan, ormas yang tidak terdaftar maupun berbadan hukum ini bertentangan dengan Pancasila," kata Hengky Haryadi, Selasa 7 Juni 2022. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: