Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Solusi Layanan Diseminasi Partai Politik
Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Suasana Diseminasi Layanan Partai Politik di Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung secara Offline dan Virtual di Ballroom Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Pada Kamis, 11 Agustus 2022.--
Lalu, Pemateri Kedua, Erwan Bustami, S.H., M.H. (Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung) menyampaikan materi secara langsung tentang Persyaratan Partai Politik dalam Menyongsong Pemilu 2024. Ia juga menjelaskan penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu mobile merupakan sarana
pemutakhiran data pemilih menggunakan handphone/android. "Aplikasi mobile Lindungi Hakmu memiliki 4 fitur yang dapat dimanfaatkan antara lain Cek Data Pemilih, Rakapitulasi Data, Daftar Jadi Pemilih serta Lapor Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ), "tambah Erwan.
Pemateri Ketiga, Heriza Kurniawan, S.H., M.IP. (Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Poiltik Provinsi Lampung) menyampaikan materi secara langsung tentang Materi “Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Hal Efektifitas Kelembagaan Partai Politik”.
Heriza juga menjelaskan tentang tata cara kelengkapan permohonan penerbitan surat keterangan terdaftar bagi partai politik baru seperti
Surat Permohonan Penerbitan SKT yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dengan melampirkan Fotokopi SK Kepengurusan yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat, Fotokopi KTP Ketua , Sekretaris dan Bendahara
Lalu, Fotokopi Keterangan domisili dari Kelurahan, Fotokopi AD/ART Parpol 5. Akta Notaris, surat Pernyataan Ketua , Sekretaris dan Bendahara yang menyatakan tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain serta Pas Foto Ketua ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: