Soal Dugaan Human Trafficking Lima ABG, Ini Kata Polisi

Soal Dugaan Human Trafficking Lima ABG, Ini Kata Polisi

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: Ricardo/JPNN com--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung membenarkan ada dugaan human trafficking.  

Lima korban human trafficking ini masih berusia di bawah umur. Sementara tujuh orang yang diduga terlibat ikut diamankan. 

"Bukan Penyekapan, melainkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking dengan korban anak di bawah umur," kata Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi di mapolresta, Kamis 11 Agustus 2022. 

Iptu Gustomi mengungkapkan, tidak ada penyekapan di Royal Guest House Patimura, lokasi lima anak baru gede (ABG) itu ditemukan. 

BACA JUGA: EKSKLUSIF: 7 Remaja Sekap 5 ABG selama 25 Hari di Hotel Bandar Lampung

Ia juga membenarkan salah seorang korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM). 

"Iya benar. Salah satu korban dugaan TPPO yang masih di bawah umur sedang mendapatkan perawatan di RSUDAM Lampung," sebut dia. 

Namun Iptu Gustomi tidak menjelaskan identitas korban. Ia mengatakan, kemungkinan pelaku melakukan tipu muslihat kepada salah satu korban TPPO dengan cara berpura pura menjadi kekasih mereka. 

”Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bagaimana motif sebenarnya dari pelaku dugaan TPPO,”tegasnya. 

BACA JUGA: Layani Pria Hidung Belang Sampai 10 Kali Sehari, Korban Alami Trauma

Diketahui, dugaan trafficking terjadi di Bandar Lampung. Sekitar 7 pria menyekap 5 remaja putri selama 25 hari di hotel, Bandar Lampung. Selama 25 hari, 5 anak baru gede (ABG) ini digilir secara berpindah-pindah.

Anak-anak berusia belasan ini dijual kepada pria hidung belang. Saking biadabnya, para korban harus melayani enam sampai sepuluh pria per hari. Salah satu korban berhasil kabur dari tempatnya disekap. Sampai di rumah, kawasan Tanjungkarang Timur, dia melaporkan hal ini kepada orang tua.

Orang tuanya kemudian meminta pendampingan pengacara Agus Bhakti Nugroho untuk melaporkan kasus ini, Rabu malam, 10 Agustus 2022. Setelah sang anak diperiksa di Unit PPA Polresta Bandar Lampung, tim Buser Polresta Bandar Lampung kemudian memburu pelaku.

Perburuan hingga Kamis dini hari, 11 Agustus 2022. Tim buser membekuk para pelaku di salah satu guest house, Jalan Patimura, Bandar Lampung. Terdapat tujuh pelaku yang kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Selain itu, ada empat ABG lagi yang menjadi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: