Pemerintah Naikkan Honor Petugas Ad Hoc Pemilu 2024

Pemerintah Naikkan Honor Petugas Ad Hoc Pemilu 2024

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir. Foto Ardian Mukti/radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira bagi para penyelenggara Pemilu, sebab Honorarium badan ad hoc Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak tahun 2024 resmi dinaikan oleh pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tanggal 5 agustus 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir membenarkan bahwa honor badan adhoc pada pemilu dan pilkada 2024 lebih besar dibanding insentif pada pelaksana pesta demokrasi tahun 2019 lalu.

"Sebagai penyelenggara pemilu di daerah, kami dari KPU Mesuji tentu senang dan mengagap kenaikan tersebu dinilai wajar. Karena Badan Ad Hoc merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu, sangat wajar honor mereka dinaikkan mengingat beban kerja yang tidak mudah," ungkap Ali, pada radarlampung.co.id, Kamis 11 Agustus 2022.

BACA JUGA:SRI Mulyani Sebut Kegiatan G20 Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Selain kenaikan honor, badan ad Hoc juga mendapatkan dana perlindungan, sehingga diharapkan lebih menarik minat masyarakat ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dan akan berdampak pada kualitas maupun kuantitas calon badan Ad Hoc.

Terkait perekrutan Badan Ad hoc, Acing sapaan akrabnya mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI.

Sebelumnya, Ketua (KPU) RI Hasyim Asy'ari merinci, kenaikan honor ketua KPPS dari Rp 550 ribu pada Pemilu 2019, kini menjadi Rp 1,2 juta.

Sedangkan untuk anggota KPPS, dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1.100.000. Demikian disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis dalam laman resmi KPU RI.

BACA JUGA:Pelatih RANS Nusantara FC Bakal Nyaleg DPR RI dari Partai Demokrat

Sedangkan Ketua PPS mendapatkan honor Rp 900.000 pada Pemilu 2019, Kemudian naik menjadi Rp 1.200.000 pada Pilkada serentak 2020. Kemudian pada Pemilu 2024 mendatang, akan kembali naik menjadi Rp 1.500.000.

Kemudian untuk masing-masing anggota PPS, yang pada Pemilu 2019 mendapatkan honor Rp 800 ribu dan Pilkada serentak 2020 sebesar Rp1.150.000, maka pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 akan mendapatkan honor masing-masing Rp 1.300.000.

Selanjutnya Ketua PPK, pada Pemilu 2019 mendapatkan honor Rp 1.850.000 dan Pilkada serentak 2020 Rp 2.200.000. Sedangkan pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024, honor mereka akan naik masing-masing menjadi Rp 2.500.000.

Begitu juga anggota PPK yang mendapatkan honor Rp 1.600.000 pada Pemilu 2019 dan Rp 1.900.000 pada Pilkada serentak 2020. Pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024, mereka akan mendapatkan honor masing-masing Rp 2.200.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: