Pemerintah Naikkan Honor Petugas Ad Hoc Pemilu 2024

Pemerintah Naikkan Honor Petugas Ad Hoc Pemilu 2024

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir. Foto Ardian Mukti/radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Siapakah Baden Powell Bagi Kepanduan Dunia? Simak Biografinya!

Selanjutnya, Pantarlih Pemilu 2019 mendapatkan honor Rp 800.000 dan Pilkada serentak 2020 sebesar Rp 1.000.000. Honor mereka akan naik pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sebesar Rp 1.000.000.

"Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc," tambah Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat.

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menjabarkan, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36 juta per orang.

Sedangkan untuk yang cacat permanen Rp 3.800.00 perorang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.

BACA JUGA:Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Beri Pelatihan Safety Riding untuk Siswa SMAN 1 Pagelaran

Bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta pe rorang. "Ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024." kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: