Yuk Lengkapi Berkas, Pemkab Lampung Timur Mulai Data Tenaga Non-ASN

Yuk Lengkapi Berkas, Pemkab Lampung Timur Mulai Data Tenaga Non-ASN

FOTO DWI PRIHANTONO - Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur mulai mendata pegawai honor. 

Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M. Jusuf menjelaskan, pendataan itu merupakan tindak lanjut surat Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Merujuk surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Menpan RB M.Mahfud MD tertanggal 22 Juli 2022 tersebut. Maka, Pemkab Lampung Timur menerbitkan surat nomor 800/1324/22-SK/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN.

Berdasarkan surat tersebut, Pemkab Lampung Timur memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mendata tenaga non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.  Baik itu yang berstatus tenaga honorer Kategori 2 (K2) maupun  tenaga honorer yang diangkat oleh pimpinan unit kerja.  

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan E-MP, Polda Lampung Latih 172 Penyidik

Untuk pendataan tersebut, tenaga non-ASN diharuskan melengkapi berkas persyaratan. Antara lain, ijazah terakhir, SK pengangkatan dari awal hingga SK pengangkatan tahun 2021, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala OPD. 

Berkas persyaratan yang telah diserahkan tersebut akan diverikasi mulai 11 Agustus hingga 5 September 2022.  Selanjutnya, hasil verifikasi akan diserahkan ke Kemenpan RB. “Pendataan ini untuk penataan dan pemetaan jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah,” imbuh M.Jusuf.

Rencana pemerintah pusat menghapus pegawai honor paling lambat November 2023, membuat resah para pegawai honor katogori 2 (K2) di lingkungan Pemkab Lampung Timur. 

Hal itu diungkapkan perwakilan honor K2 saat beraudiensi dengan Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah M. Ridwan, Jumat 15 Juli 2022.

BACA JUGA:Polda Lampung Backup Polda Metro Jaya Tangkap Pengurus Khilafatul Muslimin

Pada audiensi tersebut, Deswanda selaku Ketua Forum Honor K2 tenaga teknis Lampung Timur menjelaskan, beberapa waktu lalu para pegawai honor untuk tenaga pendidikan telah mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Bahkan, saat ini masih dalam proses penandatangan perjanjian kerja. 

Karenanya, bila rencana penghapusan pegawai honor dilaksanakan pada 2023, Deswanda berharap, para pegawai honor K2 tenaga teknis juga mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PPPK. Sebab, para pegawai honor K2 tenaga teknis sebagian besar telah bekerja lebih dari 10 tahun.

Menanggapinya, Wakil Bupati Lampung Timur menjelaskan, Pemerintah Pusat memang berencana menghapuskan pegawai honor pada tahun 2023 mendatang. Itu sebagaimana amanat Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: