Gara-gara Ternak Berkeliaran, Pemilik Hewan di Pesisir Barat Harus Keluarkan Uang Segini

Gara-gara Ternak Berkeliaran, Pemilik Hewan di Pesisir Barat Harus Keluarkan Uang Segini

Hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya, kembali ditertibkan petugas Satpol PP Pesbar. FOTO DOKUMEN SATPOL PP-DAMKAR LAMPUNG BARAT --

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Pesisir Barat kembali menertibkan hewan ternak warga yang diliarkan oleh pemiliknya di tempat umum dan jalan raya. 

Penertiban tersebut dipusatkan di Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kamis (11/8). Pemilik harus membayar tebusan untuk mengambil ternaknya. 

Penertiban hewan ternak itu dipimpin Plt. Kasatpol PP-Damkar Pesisir Barat Cahyadi Moeis, melibatkan 18 personel Satpol PP. 

Plt. Kasatpol PP-Damkar Pesisir Barat Cahyadi  Moeis mengatakan, penertiban hewan ternak yang diliarkan ini kembali dilaksanakan karena dari hasil pantauan di lapangan seperti di Pesisir Selatan ini kerap ditemukan banyak hewan yang diliarkan di tempat umum. 

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Nasional, Gubernur Lampung Sampaikan Apresiasi

“Penertiban hewan ternak yang diliarkan oleh pemiliknya ini akan terus rutin dilakukan. Harapannya ke depan tidak ada lagi pemilik ternak yang melepasliarkan hewan ternaknya di tempat umum,” kata Cahyadi Moeis. 

Cahyadi menuturkan, semua itu ada aturannya, sehingga diharapkan agar masyarakat, terutama pemilik hewan ternak ini dapat mematuhi ketentuan yang ada. 

Salah satunya, penertiban hewan ternak yang diliarkan ini juga berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) No.2/2021 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran tertib usaha ternak.

Selain itu berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3/2020 tentang perubahan atas Perda No.12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

BACA JUGA: Di Promosikan Lewat Aplikasi MiChat, Korban Human Trafficking Dibanderol dengan Harga Mulai dari Rp 300 Ribu

“Bagi yang melanggar, tentu tetap akan ada sanksinya. Seperti dalam penertiban hewan ternak di Pekon Bangun Negara ini, kita berhasil mengamankan satu ekor sapi dan tiga ekor domba yang dilepasliarkan pemiliknya,” jelasnya.

Masih kata dia, semua hewan ternak yang ditangkap itu kemudian dibawa dan diamankan di kantor Satpol PP-Damkar setempat.

Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemilik ternaknya untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Karena itu dalam aturan tersebut akan tetap ditegakkan. Diimbau bagi pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan hewan ternaknya di tempat umum maupun jalan raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: