Polres Way Kanan Ungkap 6 Kasus C3

Polres Way Kanan Ungkap 6 Kasus C3

Para tersangka pelaku curat dan curas berhasil diungkap dan ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Way Kanan. (Foto Humas Polres Way Kanan)--

BACA JUGA:Jumat Bersih, Mendag Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Bekas Senilai Rp 8,5 Miliar

Dengan tersangka SS (21), warga Gedung Jaya, Kecamatan Negeri Agung, di mana saat itu tersangka melancarkan akisnya saat korban lengah.

Kasus kelima yakni curat kendaraan bermotor pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 18.20 WIB di parkiran Masjid Almajid Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.

Dengan tersangka DU (27), warga Km 2 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, yang ketika itu beraksi saat korban sedang sholat di masjid dengan merusak kunci motor korban menggunakan kunci T. 

Terahir adalah curat kendaraan bermotor yang terjadi pada Selasa, 5 Juli 2022, jam 05.00 WIB di rumah korban di Kampung Way Tuba Asri, Kecamatan Way Tuba, dengan tersangka GU (33), warga Dusun Lele Sari, Desa Bukit Mas, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:Ronny Talapesy Resmi Ditunjuk Bharada Richard Eliezer Jadi Kuasa Hukum

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut yakni 1 tali tambang panjang 2 meter, lakban warna hitam, 5 unit sepeda motor berbagai merek, dan 1 unit handphone.

“Para tersangka ini akan kita bidik dengan pasal pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 Tahun, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tegas Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: