Janjian lewat WA, Diajak Jalan, Siswi SMP di Lampung Timur Dicabuli
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: Ricardo/JPNN com--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pencabulan yang dilakukan AD (15), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur terhadap AA (14), agaknya sudah disiapkan.
Awalnya, AD menghubungi AA melalui pesan WhatsApp (WA) dan mengajaknya keluar malam, awal Agustus silam.
Lantaran sudah mengenal AD, AA yang tinggal di kecamatan sama, menerima ajakan tersebut. Dari sini, AD membawa anak baru gede (ABG) itu ke rumah rekannya.
Di lokasi itu, AA yang masih tercatat sebagai pelajar SMP dicabuli. Setelah pulang, ia melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Ini Alasan LPSK tak Bisa Berikan Perlindungan Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo
AD kemudian diamankan oleh anggota Polsek Batanghari Nuban, Kamis 11 Agustus 2022. Polisi menyita barang bukti pakaian AA dan satu unit ponsel.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnaen mengatakan, AD diamankan karena disangka sebagai pelaku pencabulan terhadap AA.
"Tersangka kami amankan di Polsek Batanghari Nuban guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Zulkarnaen.
Sebelumnya, pencabulan dialami VD (13), warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
BACA JUGA: Tambah lagi, Empat Pamen Polda Metro Jaya Masuk Patsus
Pencabulan tersebut dilakukan YA (17), yang juga tinggal di Kecamatan Sekampung pada 12 dan 13 Februari 2022 lalu.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. YA diamankan anggota Polsek Sekampung, 14 Februari 2022 lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencabulan itu dengan cara mengajak korban ke rumahnya.
Kemudian, tersangka memaksa korban menenggak minuman keras jenis tuak yang dicampur minuman ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: