Komnas HAM Bakal Datangi TKP Penembakan Brigadir J

Komnas HAM Bakal Datangi TKP Penembakan Brigadir J

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Total 36 Polisi Diperiksa Karena Langgar Kode Etik

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 13 Agustus 2022. 

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, dari 16 polsi tersebut, enam masuk patsus di Mako Brimob. Sisanya di Provost Mabes Polri.

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provost,” beber Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari Pmjnews.com, Sabtu 13 Agustus 2022. 

Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat  berbuntut panjang. Sebanyak 11 perwira tinggi (Pati) dan menengah masuk tempat khusus (Patsus).

BACA JUGA: Ini Alasan LPSK tak Bisa Berikan Perlindungan Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tim khusus (Timsus) telah melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri. 

Total ada 31 personel yang diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

”Kita juga telah melakukan penempatan khusus (Patsus) empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini menjadi 11 personel Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Personel Polri yang masuk ke tempat khusus ini terdiri dari satu orang berpangkat Irjen, dua Brigjen, dua Komisaris Besar, tiga AKBP, dua Komisaris Polisi dan satu AKP. 

BACA JUGA: Hendak Menyeberang, Pejalan Kaki di Bandar Lampung Tewas Tertabrak

”Dan ini kemungkinan kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.   

Dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Timsus Polri menetapkan empat tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir R dan Brigadir KM. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: