Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Lamteng
Ilustrasi bandar narkoba. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - NBY (35) dan ADF alias Dondon (27), warga Kampung Tanjunganom, Kecamatan Terusannunyai, diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Sabtu (13/8).
Barang bukti yang diamankan belasan bungkus karton cokelat berisi narkotika jenis daun dan batang ganja kering.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan, kedua tersangka diamankan berkat informasi masyarakat.
"Kita dapat informasi masyarakat ada transaksi narkoba di sebuah rumah Kampung Tanjunganom. Kita selidiki ternyata benar. Kita amankan dua orang tersangka berikut barang bukti ganja kering," katanya.
BACA JUGA:Depan Gubernur, 51 Orang Mantan Anggota Khilafatul Muslimin Baca Ikrar Setia kepada NKRI
Hasil penggeledehan di rumah tersangka, kata Yofi, diamankan sebelas bungkus karton coklat berisi narkotika jenis daun dan batang ganja kering dengan berat kotor 444,13 gram.
Juga ada dua bungkus karton warna putih berisi daun dan batang ganja kering berat kotor 81,95 gram, satu plastik asoy warna hitam, dan satu keresek bekas bungkus narkotika jenis ganja berwarna merah berlakban cokelat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yofi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya penjara selama 4 sampai 12 tahun," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: