HUT RI, 5.255 Napi Diusulkan Dapat Remisi

HUT RI, 5.255 Napi Diusulkan Dapat Remisi

Ilustrasi remisi. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari total 9.078 narapidana se Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengusulkan 5.255 narapidana (napi) mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77. 

Narapidana yang diusulkan memperoleh remisi tersebut mendapatkan masa pemotongan tahanan mulai dari satu hingga enam bulan. 

Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana dalam rangka HUT RI ke-77.

"Rencananya acara penyerahan remisi secara seremoni dilakukan bapak gubernur di Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa 17 Agustus," jelas Edi Kurniadi ditemui di Kanwil Kemenkumham Lampung. 

BACA JUGA:Depan Gubernur, 51 Orang Mantan Anggota Khilafatul Muslimin Baca Ikrar Setia kepada NKRI

Dari 5.255 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, kata Edi Kurniadi, terbanyak yakni Lapas Rajabasa dengan jumlah 924 napi dari total hunian 1.203 orang.

Terbanyak kedua yakni Lapas Narkotika Kelas IIB Bandar Lampung. Dari 1.015 jumlah napi, ada sebanyak 630 dengan orang diusulkan remisi.

Kemudian terbanyak ketiga yakni Lapas Kelas II Kalianda dengan 550 napi diusulkan remisi dari total hunian 776.

Edi Kurniadi mengatakan, remisi tersebut diberikan dari dua aspek yang menjadi syarat yakni syarat substantif dan syarat administratif.

BACA JUGA:Tolong Pak! Sampah di Balik Bukit tak Diangkut Sampai Bertaburan

"Syarat admistrasi seperti sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Kalau dia kasus korupsi atau narkotika ada syarat tambahan sesuai peraturan seperti harus membayar denda dan uang pengganti kerugian negara," terangnya.

Sedangkan syarat substantif kata Edi yakni napi itu berkelakuan baik.

"Substantif terkait dengan kelakuannya. Apakah  berkelakuan baik, atau dia aktif menjalankan program pembinaan. Itu juga menjadi syarat," ungkapnya. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi menambahkan, sebanyak 51 napi akan bebas pada 17 Agustus mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: