Modus Pacaran, ABG di Pringsewu Dicabuli Hingga Tujuh Kali

Modus Pacaran, ABG di Pringsewu Dicabuli Hingga Tujuh Kali

Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Setidaknya tujuh kali, MJ (26), warga Gadingrejo mencabuli Bu (15), siswi SMP yang tinggal di Pringsewu. 

Modusnya, MJ memacari Bu. Kemudian mencabuli anak baru gede (ABG) itu berkali-kali  

"Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak tujuh kali," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. 

Iptu Feabo Adigo menyebutkan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi sejak Mei Mei hingga 14 Agustus 2022.

BACA JUGA: Cabuli Siswi SMP, Pemuda Asal Gadingrejo Diciduk Polisi

Orang tua Bu mengetahui peristiwa yang dialami anaknya. Kasus ini langsung dilaporkan ke polisi. MJ diamankan, Minggu 14 Agustus 2022. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti pakaian milik korban. 

Diketahui, anggota Polres Pringsewu mengamankan MJ (26), warga Gadingrejo. Tudingannya, mencabuli Bu (15), siswi SMP yang tinggal di Pringsewu. 

Iptu Feabo Adigo mengatakan, MJ diamankan, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu 14 Agustus 2022.

BACA JUGA: Lampung Tak Masuk 5 Daerah Penghasil Padi Tertinggi di Indonesia

"Minggu siang kemarin, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ," kata Iptu Feabo Adigo. 

Saat ditangkap, terus Iptu Feabo, MJ tidak memberikan  perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

”Dalam proses penyidikan, tersangka akan dikenai pasal 76 d juncto pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”  kata Iptu Feabo. 

Sebelumnya, kasus pencabulan terjadi di Pagelaran, Pringsewu. MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, tega mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: