Setujui KUA-PPAS Tahun 2023, Ini Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Pesisir Barat

Setujui KUA-PPAS Tahun 2023, Ini Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Pesisir Barat

Paripurna persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2023, Senin 15 Agustus 2022. FOTO YAYAN PRANTOSO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Pesisir Barat menggelar rapat paripurna persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023, Senin 15 Agustus 2022. 

Namun sejumlah rekomendasi disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait usulan anggaran yang diajukan Pemkab Pesisir Barat. 

Dalam rekomendasi Banggar atas pembahasan draft KUA-PPAS tahun 2023 yang disampaikan oleh Khoiril Iswan dijelaskan, sesuai hasil rapat pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada 9-10 Agustus 2022, ada beberapa hal yang disepakati. 

Antara lain, Badan Anggaran merekomendasikan pagu anggaran makan minum rapat dan tamu pada Satpol PP-Damkar dinilai terlalu besar, yakni Rp 24 juta. Berbeda dengan OPD lainnya yang mencapai Rp 11 juta.

BACA JUGA: Modus Pacaran, ABG di Pringsewu Dicabuli Hingga Tujuh Kali

“Terkait hal itu, maka pagu anggaran makan minum rapat dan tamu pada Satpol PP-Damkar serta OPD lainnya akan disesuaikan pada rancangan APBD tahun anggaran 2023,” kata Khoiril Anwar.

Kemudian, sesuai PP Nomor 12/2019 dan Permendagri Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ada redaksi terkait strategi pencapaian tidak dimuat didalam dokumen KUA-PPAS.

Hal ini menjadi koreksi Badan Anggaran kepada tim penyusun dokumen KUA-PPAS tahun 2023.

“Badan Anggaran DPRD Pesbar merekomendasikan pemda untuk bekerja sama dengan DPRD dalam mencari solusi terbaik. Terkait pembukaan daerah tertinggal, khususnya masalah jalan menuju wilayah Way Haru Kecamatan Bangkunat,” papar Khoril Anwar.

BACA JUGA: Lampung Tak Masuk 5 Daerah Penghasil Padi Tertinggi di Indonesia

Dilanjutkan, Badan Anggaran juga merekomendasikan pada Dinas PUPR, untuk program pengadaan lahan senilai Rp 7,8 miliar yang tercantum di KUA-PPAS tahun anggaran 2023 agar ditunda. 

Sementara, terkait pinjaman daerah, dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB menolak. 

Lalu dari Frakasi Nasdem, Fraksi Amanat Indonesia Raya, dan Fraksi Golkar Perindo menyetujui. 

Begitu juga dengan Fraksi Demokrat. Namun dengan catatan pemkab harus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah senilai Rp 22 miliar per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: