Ternyata, Kasat Narkoba Polres Karawang Antar Ekstasi untuk Hiburan Malam

Ternyata, Kasat Narkoba Polres Karawang Antar Ekstasi untuk Hiburan Malam

BACA JUGA: Kamis, Masyarakat yang Belum Vaksin Covid-19 Bisa Vaksinasi ke Lapangan Saburai, Berikut Ini Persyaratannya

Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno, penangkapan terhadap AKP ENM dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis 11 Agustus 2022.

"Ditangkap di Basement Taman Sari Mahogany Apartment," kata Brigjen Krisno dalam keterangannya yang dikutip rakyatcirebon.id, Selsa 16 Agustus 2022.

Selain mengamankan AKP ENM, polisi juga menyita barang bukti 101 gram sabu-sabu.

Jumlah itu terbagi dalam satu plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 94 gram, satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berjumlah 6,2 gram, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu sejumlah 0,8 gram.

BACA JUGA: Ini Cara Tersangka Pemerasan Modus Video Call Sex di Pringsewu Peras Korbannya

Tidak hanya itu. Tim Bareskrim juga menyita satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram.

"Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta," ujar Brigjen Krisno.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, penangkapan AKP ENM merupakan bagian dari serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran narkoba, yakni Juki dan kawan-kawan. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: