Kasus Pemerasan Modus Video Call Sex di Pringsewu Terbongkar Karena Ini

Kasus Pemerasan Modus Video Call Sex di Pringsewu Terbongkar Karena Ini

ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Profil Valentina Dyastika, Siswi Pembawa Baki Bendera Merah Putih Pada Upacara HUT ke 77 RI di Istana Negara

Iptu Feabo Adigo mengatakan, kasus tersebut terbongkar dari laporan AH (26), warga  Gadingrejo, ke Polres Pringsewu, Sabtu 13 Agustus 2022. 

Diketahui, Satreskrim Polres Pringsewu membongkar kasus pemerasan dengan modus video call sex. Hasilnya, tiga orang ditangkap. Seorang lagi masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, ketiga orang yang diamankan adalah DD (23), ES (22) dan DS (31), warga Pringsewu.

”Ketiganya diamankan pada lokasi berbeda," kata Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. 

BACA JUGA: Gubernur Lampung Berikan Penghargaan Mantan Gubernur Oemarsono, Pesan Sang Istri Sangat Menyentuh

Kali pertama, pihaknya menangkap DS, di sekitar Rumah Sakit Mitra Husada, sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu 13 Agustus 2022. 

Selang 30 menit kemudian, DD dan ES diamankan dirumahnya masing-masing.

"Dari ketiga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit ponsel dan satu unit mobil,” kata Iptu Feabo Adigo. 

Iptu Feabo Adigo mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Tersangkut Kasus Korupsi, Anggota DPRD Lampung Timur Masih Dapat Hak Ini...

"Ancaman hukumannya hingga enam tahun," beber Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo. 

Sebelumnya, anggota Polres Pringsewu mengamankan MJ (26), warga Gadingrejo. Tudingannya, mencabul Bu (15), siswi SMP  yang tinggal di kecamatan sama. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MJ diamankan, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu 14 Agustus 2022.

"Minggu siang kemarin, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: