Ketahuan Saat Beraksi di Lampung Timur, Pembobol Warung Diamankan

Ketahuan Saat Beraksi di Lampung Timur, Pembobol Warung Diamankan

FOTO DOK. HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR - Barang bukti berbagai merek rokok yang diamankan dari tersangka WR. --

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Margatiga, Lampung Timur, mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka adalah WR (23) warga Kecamatan Margatiga. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Margatiga Iptu Suryono menjelaskan, tersangka diduga terlibat dalam pencurian di warung milik SB warga  Kecamatan Margatiga. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama seorang rekannya, Selasa 16 Agustus 2022.

Modusnya, mendatangi warung korban. Kemudian membawa kabur barang dagangan yang ada di dalam etalase. Saat kejadian korban sedang di dalam rumah. Namun korban curiga ketika mendengar ada orang di dalam warung.

Saat menuju warung, korban melihat ada orang sedang mengambil barang dagangan yang ada di etalase. Korban langsung berteriak sehingga tersangka dan rekannya kabur dengan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Seorang Nenek di Desa Pekuncen Ikut Lomba 17-an, Netizen Ramai-ramai Beri Semangat

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung berusaha mengejar para pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, warga berhasil mengamankan tersangka 2 km dari rumah korban. Sedangkan, rekannya berhasil kabur.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa puluhan rokok dari berbagai merek dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka saat beraksi. Warga kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Margatiga.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Iptu Suryono, Rabu 17 Agustus 2022.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Sekampung Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. Tersangka adalah WW (26) warga Kecamatan Jabung Lampung Timur.

BACA JUGA:Eva Dwiana Minta Semua Kandang di Bandar Lampung Disemprot Disinfektan

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Sekampung Iptu Rudi menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motoe Yamaha NMax milik Endah (33) seorang bidang yang bertugas di Puskesmas Sekampung. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada 3 Agustus 2022.

Modusnya, mencongkel pintu depan Puskesmas. Setelah berhasil masuk tersangka membawa kabur sepeda motor milik bidan desa yang ada di dalam Puskesmas tersebut. 

Dilanjutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika personil gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Polsek Sekampung dan Polsek Bumi Agung melakukan patroli rutin di wilayah Desa Donomulyo Kecamatan Bumi Agung, Kamis 4 Agustus 2022, pukul 05.00 WIB.

Saat berpatroli petugas curiga melihat 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor Honda Beat dan Vario melaju dengan kecepatan tinggi. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke Desa Donomulyo Kecamatan Bumi Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: