Gubernur Lampung Jadi Orang Pertama yang Lihat Uang TE 2022

Gubernur Lampung Jadi Orang Pertama yang Lihat Uang TE 2022

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjadi orang pertama di Lampung yang melihat pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (Uang TE) 2022. --

RADARLAMPUNG.CO.ID – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjadi orang pertama di Lampung yang melihat pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (Uang TE) 2022.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengikuti acara peluncuran Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022 secara virtual bersama Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Lampung, Budiyono di Mahan Agung, Kamis 18 Agustus 2022.

Diketahui, Pemerintah dan Bank Indonesia secara resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (Uang TE) 2022, Kamis 18 Agustus 2022 di Jakarta.

Adapun Uang TE 2022 tersebut terdiri dari pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000 dan Rp1000. 

BACA JUGA:Abu Bakar Mengaku Emosi Panglima Khilafatul Muslimin Ditangkap

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di seluruh Indonesia bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPw BI Provinsi Lampung, Budiyono mewakili Gubernur Bank Indonesia menyerahkan Uang Kertas Baru kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Uang Kertas Baru tersebut tersimpan di dalam sebuah kotak, mulai pecahan terkecil yaitu pecahan Rp.1000 sampai pecahan terbesar Rp.100.000.

"Dengan ini Gubernur Lampung menjadi orang pertama di Lampung yang melihat dan membuka uang kertas baru,” kata Budiyono.

BACA JUGA:Pj Bupati Mesuji Sulpakar Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih

Istimewanya, seluruh pecahan uang yang diserahkan tersebut, dari yang terkecil sampai terbesar menggunakan nomor seri yang sama yaitu, tahun kelahiran Gubernur Lampung 1956.

"Ini hanya satu untuk Lampung, yang lain tidak ada," kata Budiyono.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada Uang TE 2022.

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI yang diteken pada 6 Juli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: