Penyerahan Remisi Umum HUT RI, Gubernur Arinal Ajak WBP Lapas Bandar lampung Ikut Berkontribusi Dalam Pembangu
Penyerahan remisi umum kepada narapidana (napi) dan anak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022, di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rabu 17 Agustus 2022.--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung ikut berkontribusi aktif dalam pembangunan.
Arinal Djunaidi juga berpesan agar warga binaan pemasyarakatan dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi menghadapi masa depan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat menyerahkan remisi umum kepada narapidana (napi) dan anak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022, di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rabu 17 Agustus 2022.
BACA JUGA: Gubernur Lampung Jadi Orang Pertama yang Lihat Uang TE 2022
Pada kesempatan itu, Sekprov Fahrizal Darminto membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) dan menyampaikan selamat atas remisi bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Khususnya warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," kata Fahrizal.
Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi, sekaligus memperoleh kebebasan, Fahrizal mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA: Pemprov Bakal Kembangkan Sorgum untuk Bantu Ketahanan Pangan Nasional
"Jadilah insan dan pribadi yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum,” kata Fahrizal.
”Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” imbuh Fahrizal.
Berdasar laporan yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Lampung, jumlah narapidana di Lapas Kelas I Bandar Lampung yang mendapat remisi sebanyak 5.313 orang.
BACA JUGA: Sektor Jasa Keuangan Lampung Tunjukan Kinerja Positif
Rinciannya remisi umum I sebanyak 5.207 napi serta remisi umum II sebanyak 106 napi dan dinyatakan bebas.
Saat penyerahan surat keputusan remisi, Fahrizal didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Edi Kurniadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: