Babak Baru, Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan Benny Mamoto dan Istri Ferdy Sambo ke Polisi

Babak Baru, Kamaruddin Simanjuntak Akan Laporkan Benny Mamoto dan Istri Ferdy Sambo ke Polisi

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mengacu pada laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi, yang dihentikan oleh penyidik Polri.

Kamaruddin Simanjuntak akan laporkan Ketua Harian Komisi Polisi Nasional atau Kompolnas, Irjen Pol (purn) Benny Mamoto atas dugaan penyebaran berita bohong terkait tewasnya Brigadir J.

Selain itu juga, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kamaruddin menilai, mereka telah menyebarkan informasi sesat terkait motif penembakan Brigadir J karena adanya pelecehan seksual. 

BACA JUGA:Ke Mapolres Lampung Tengah, Kapolda Lampung Beri Pesan Ini

Terlabih lagi, Putri Candrawathi telah membuat laporan polisi atas tuduhan pelecehan seksual. Namun belekangan, polisi menyebut tidak ada pelecehan seksual atas tewasnya Brigadir J.

"Sebelumnya memberikan informasi Brigadir J tewas karena tembak-menembak karena kedapatan melakukan pelecehan kepada Istri Ferdy Sambo, padahal kita ketahui kejadian sebenarnya adalah Brigadir J tewas dibunuh Ferdy Sambo," kata Kamaruddin Kamis, 18 Agustus 2022.

"Mantan Kapolres Jakarta Selatan juga kita akan laporkan karena sudah menyebarkan hoaks atas kasus Brigadir J," sambungnya. 

Pada Kamis kemarin, Kamaruddin terbang ke Jambi untuk meminta surat kuasa dari keluarga Brigadir J untuk membuat laporan.

BACA JUGA:Mitigasi Risiko Korupsi di Tengah Krisis, B20-G20 Tingkatkan Strategi Integritas dan Kepatuhan Dunia Bisnis

"Kita datang ke Jambi mau bertemu Keluarga Brigadir J untuk tanda tangan surat kuasa untuk melaporkan pihak-pihak terkait seperti Benny Mamoto, Istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawati dan lain sebagainya," ujarnya. 

Kamaruddin sebelumnya telah meminta Putri Candrawati agar meminta maaf ke publik karena ikut serta terlibat dalam membuat skenario palsu atas meninggalnya Brigadir J. 

"Saya sudah siapkan lima surat kuasa, yaitu melapor balik, dimana beliau sama Ferdi Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual, kemudian almarhum menodongkan senjata, padahal itu tidak benar dan laporan mereka itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya maka itu melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56," ungkap Kamaruddin.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakin, bakal ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id