Asik Jepit Kartu, Polisi Datang, Lima Warga Pesisir Barat Diciduk

Asik Jepit Kartu, Polisi Datang, Lima Warga Pesisir Barat Diciduk

Para tersangka perjudian jenis kartu remi dan domino beserta barang bukti yang diamankan polisi, Sabtu 20 Agustus 2022. FOTO DOKUMEN POLSEK BENGKUNAT --

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unitreskrim Polsek Bengkunat mengamankan lima orang yang diduga terkait judi remi dan domino, Sabtu 20 Agustus 2022. 

Mereka adalah KY (57) dan WS (37), keduanya warga Pekon Sumber Agung. Kemudian MY (38) dan MS (48), warga Pekon Negeri Ratu Ngambur dan PH (41), warga Pekon Muara Tembulih, Kecamatan Ngambur.

Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan mengatakan, penangkapan tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/A-271/VIII/2022 POLDA LAMPUNG /RES LAMPUNG BARAT/SEK BENGKUNAT tertanggal 20 Agustus 2022.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Ini menindaklanjut informasi adanya tindak pidana perjudian di rumah KY, Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur. 

BACA JUGA: Surga Tersembunyi di Lembah Seribu Kawah

Mendapat informasi, Unitreskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Riswanto langsung menuju lokasi.

"Saat tiba di lokasi, anggota langsung melakukan penangkapan para pelaku beserta barang bukti untuk kemudian dibawa ke polsek," kata Iptu Juni Rosiwan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

Iptu Juni Rosiwan menuturkan, para tersangka berjudi remi dengan uang taruhan tertentu. 

Selain lima tersangka, polisi menyita barang bukti dua set kartu remi berwarna merah, enam set kartu domino, satu buah wadah yang terbuat dari bambu berbentuk persegi empat.

BACA JUGA: KPK Tangkap Salah Satu Petinggi Unila di Bandung, Ini Penjelasannya

Kemudian uang tunai sejumlah Rp 597 ribu. Terdiri lima lembar pecahan uang Rp 50 ribu, tiga lembar pecahan Rp 20 ribu dan 18 lembar pecahan uang Rp 10 ribu.

Lalu uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 20 lembar, tiga lembar pecahan Rp 2.000 dan selembar pecahan Rp 1.000.

Saat ini para tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Bengkunat guna penyidikan lebih lanjut.

"Tindak pidana perjudian ini merupakan instruksi dan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personel Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional," tegas Iptu Juni Rosiwan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: