Rektor Unila Non Aktif Bisa Kena Pasal Pencucian Uang

Rektor Unila Non Aktif Bisa Kena Pasal Pencucian Uang

Beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus OTT dilakukan KPK. Foto dok--

BACA JUGA: KPK Geledah Ruang Rektor Unila

”Di mana, kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan,” imbuhnya.  

Terkait kasus tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim langsung menunjuk Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. sebagai pelaksana tugas (Plt.) Rektor Unila. 

Dr. Mohammad Sofwan Effendi menggantikan posisi Prof. Karomani yang ditahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dr. Mohammad Sofwan Effendi menyatakan dirinya telah ditunjuk langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim untuk menjadi Plt. Rektor Unila.

BACA JUGA: Sedih! Rektor Ditangkap KPK, Unila Dapat Kiriman Papan Bunga Ini

"Saya hari ini pelaksana tugas Rektor Unila. Suratnya telah ditandatangani oleh mas menteri dengan tugas memimpin tri dharma berjalan dengan lancar," kata Dr. Mohammad Sofwan Effendi, di lobi rektorat Unila, Senin 22 Agustus 2022. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: