Mutasi Jabatan, Daftar Lengkap Pejabat Pemkab Pringsewu yang Tempati Posisi Baru

Mutasi Jabatan, Daftar Lengkap Pejabat Pemkab Pringsewu yang Tempati Posisi Baru

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat hasil mutasi jabatan Pemkab Pringsewu. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Posisi puluhan pejabat Pemkab Pringsewu, Lampung bergeser dalam mutasi jabatan, Juni 2025. 

Mereka yang menempati posisi baru dalam rolling pejabat ini di antaranya Direktur RSUD Pringsewu dan sejumlah camat. 

Total ada 38 pejabat administrator dan  pengawas yang dilantik Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas hasil rolling pejabat, Kamis, 5 Juni 2025. 

Terdiri dari 17 pejabat administrator eselon III-A dan 12 eselon III-B serta 9 pejabat pengawas eselon IV-A.

BACA JUGA:Gubernur Mirza Rolling Pejabat Administrator Pertama, Berikut Ini Daftarnya

BACA JUGA:57 Kepala SMAN dan SMKN Dirolling, Berikut Ini Daftar Namanya

Usai dilantik, pejabat yang menempati posisi baru hasil mutasi jabatan ini diminta segera bekerja dan menjalin komunikasi, koordinasi serta konsultasi dengan berpegang pada kode etik.

"Laksanakan tugas sebaik-baiknya. Tetap menjalin silaturahmi dan komunikasi dalam rangka konsolidasi, koordinasi serta konsultasi," tegas Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas. 

Ia juga meminta para pejabat meningkatkan kompetensi dan kinerja. Termasuk mengamalkan nilai dasar dan kode etik.

Tidak kalah penting, baktikan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab dengan ikhlas tanpa pamrih serta menciptakan inovasi-inovasi baru.

BACA JUGA:Karo Adpim Setprov Lampung Yudy Hermanto Dikabarkan Mundur Dari Jabatannya

BACA JUGA:Gubernur Mirza Tunjuk Sulpakar Jadi Plt Kepala Dinas PMDT Lampung

Diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator serta pengawas ini berdasarkan SK Bupati Pringsewu No.100.3.3.2-379 Tahun 2025. 

Penunjukkan personel dalam mutasi jabatan ini juga berdasar hasil seleksi dan rapat tim penilai kinerja yang mengacu pasal 56 ayat 2 PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: