Soal Pendampingan Hukum Kepada Tersangka OTT, Unila Serahkan Kepada Keluarga Masing-masing

Soal Pendampingan Hukum Kepada Tersangka OTT, Unila Serahkan Kepada Keluarga Masing-masing

Foto tangkap layar akun @official_unila menyukai video konferensi pers penetapan tersangka.-Foto tangkap layar akun @official_unila menyukai video konferensi pers penetapan tersangka.-Foto tangkap layar akun @official_unila menyukai video konferensi pers penetapan tersangka.

BACA JUGA: Direktur Sumber Daya Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Jadi Plt. Rektor Unila

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Untuk tiga tersangka, yakni Prof. Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri ditahan terhitung 20 Agustus hingga 8 September. 

Sementara Andi Desfiandi ditahan terhitung tanggal 21 Agustus hingga 9 September mendatang. Di mana, ia diamankan terakhir. 

”Krm (Prof Karomani, Red) ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih,” kata Asep dalam keterangan pers melalui YouToube KPK, Minggu 21 Agustus 2022. 

Sementara untuk tiga tersangka lain ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (*) 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: