Kelakuan Syarifuddin Bikin Geleng-geleng Kepala, Kenal di FB Bocah SD Ia Cabuli

Kelakuan Syarifuddin Bikin Geleng-geleng Kepala, Kenal di FB Bocah SD Ia Cabuli

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

RADARLAMPUNG.CO.IDSyarifudin (25) alias Aldino warga Bumi Waras, Bandar Lampung tak kuasa menahan sedih.

Pria kurus berkacamata itu keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 22 Agustus 2022. 

Ia kemudian langsung dipeluk dan dicium oleh sang ibu seraya berjalan ke ruang tahanan. Dalam persidangan, jaksa penuntut Elis Mustika mendakwanya mencabuli KS (13), bocah kelas 6 SD.

Usut punya usut, awalnya Syarifudin menghubungi KS melalui Facebook (FB). Keduanya pun bertukar nomor WhatsApp.

BACA JUGA:KPK Benarkan Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Lokasi OTT Unila, Ali Fikri: Masih Terus Berlangsung

Pada Desember 2020 Syafrudin kemudian mengajak KS jalan-jalan keliling Bandar Lampung.

Setelah itu, ia mengajak KS ke salah satu penginapan di Kecamatan Tanjung Gading.

Di penginapan itu lah korban dicabuli oleh Syarifudin. Total korban dicabuli Syarifudin sebanyak lima kali. 

Tak hanya sekali, KS kembali dicabuli berkali-kali oleh Syarifudin. Pada 22 Februari 2022 ia kembali mencabuli KS di salah satu indekos di Bandar Lampung.

BACA JUGA:Sopian Sitepu Siap Bela Mahasiswa yang Sudah Lulus Terkait Perkara OTT, Begini Penjelasannya

Setiap menjalankan aksinya, Syarifudin berjanji akan menikahi korban bila hamil.

Akibat perbuatannya, Syarifudin didakwa melanggar pasal  81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: