Sekprov Buka Sosialisasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan di Lampung

Sekprov Buka Sosialisasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan di Lampung

--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto membuka sosialisasi Sub Nasional Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Balai Keratun, Senin 22 Agustus 2022. 

FOLU Net Sink 2030 merupakan kondisi yang ingin dicapai. Di mana, tingkat serapan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan pada tahun 2030 akan seimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi.

Dalam sambutannya, Sekprov Fahrizal mengapresiasi komitmen yang diiringi langkah kerja nyata dari pemerintah pusat yang sangat konsen terhadap isu pengendalian perubahan iklim, sehingga pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) tahun lalu di Glasgow yang telah memperkenalkan kepada dunia tentang target dan ambisi pemerintah Indonesia melalui SK Menteri LHK tentang Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang di launching pada bulan Maret yang lalu.

Sekprov Fahrizal menjelaskan upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen atau setara 834 juta ton CO² dengan usaha sendiri atau sampai dengan 41 persen atau setara dengan 1.185 juta ton CO² dengan dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030. 

Sektor kehutanan mempunyai porsi terbesar yaitu 17,2% sementara sektor lain yaitu 11% pada sektor energi, 0,32% pada sektor pertanian, 0.10% pada sektor industri, dan 0.38% pada sektor limbah.

"Pemerintah Provinsi Lampung sangat bangga menjadi salah satu Provinsi yang dipilih untuk kegiatan sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dan akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk Provinsi  Lampung yang menjabarkan target penurunan emisi gas rumah kaca sampai dengan tahun 2030 pada tingkat Sub Nasional," ujar Sekdaprov Fahrizal.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung No. 32 A tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 17,159 jt ton ekuivalen  karbondioksida (CO2e) atau sebesar 38,59 % dari total Business As Usual Provinsi Lampung Tahun 2020 sebesar 27,9 jt ton ekuivalen karbondioksida (CO2e). 

"Hal  ini berarti bahwa komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sudah on the track dalam upaya mendukung pencapaian target penurunan emisi Gas Rumah Kaca secara Nasional," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung telah mengimplementasikan rencana aksi mitigasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung No. 32 A tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Lampung dan menuangkannya dalam kegiatan SKPD terkait setiap tahunnya. 

Selain itu Pemerintah Provinsi Lampung juga berupaya agar kegiatan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca ini menjadi prioritas dalam RKPD Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota setiap tahunnya. 

"Secara periodik, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pokja Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) melakukan identifikasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap capaian pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) di Provinsi Lampung," jelasnya.

Berdasarkan perhitungan Business as Usual (BAU) besar emisi pada Provinsi Lampung tanpa aksi mitigasi pada tahun 2030 diproyeksikan sebesar 27.629.786,24 ton ekuivalen karbondioksida (CO2e). 

Penghasil emisi gas rumah kaca terbesar secara berurutan berasal dari sektor energi dan transportasi (93,06%), sektor pengelolaan limbah (6,39%), sektor pertanian (0,53%), sektor kehutanan dan lahan gambut (0,02%). Adapun hasil kompilasi dan perhitungan oleh Pokja Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) Provinsi Lampung, estimasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2030 adalah sebesar 8,40% dari Business as Usual (BAU) baseline tahun 2030. 

Sekprov Fahrizal melanjutkan bahwa Keberhasilan pelaksanaan RAD GRK Lampung sangat tergantung komitmen dari pemerintah daerah dan DPRD terutama dalam penyediaan tenaga dan pembiayaan implementasi program dan kegiatan yang telah disepakati dalam Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: