Pura-pura Titip Motor ke Rumah Warga, Eh Ternyata Curi Motor Pemilik Rumah

Pura-pura Titip Motor ke Rumah Warga, Eh Ternyata Curi Motor Pemilik Rumah

Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pencuri motor diamankan Polsek Padangratu, Lampung Tengah, Senin 22 Agustus 2022, sekitar pukul 12.30 WIB. Dia adalah HJ (30), warga Kampung Hajipemanggilan, Kecamatan Anaktuha.

Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin menjelaskan bahwa HJ diamankan setelah mencuri motor di rumah korban Ponidi (37), warga Kampung Mulyohaji, Kecamatan Anaktuha. "Aksinya diketahui salah satu warga," katanya.

Modus tersangka, kata Rahmin, menitipkan motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi miliknya di salah satu rumah warga.

"Lalu tersangka mencari sasaran mencuri. Nah, di rumah korban melihat motor Honda Blade BE 5417 I diparkir samping rumah dengan kunci tergantung. Kesempatan ini tak disia-siakan untuk membawa motor korban sekitar pukul 12.00 WIB," ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Winarti Ajak PGRI Gotong Royong Majukan Pendidikan di Tulang Bawang

Rahmin melanjutkan, korban kaget saat keluar rumah motornya tak ada. ''Korban mencari ke sana-ke mari bersama warga. Namun tak juga ditemukan. Tiba-tiba bertemu warga bahwa ada pria tak dikenal menitipkan motor di rumahnya dan pergi begitu saja. Takut, motor itu dibawa ke rumah Kakam Mulyohaji," ungkapnya.

Tidak berselang lama, kata Rahmin, tersangka datang bersama rekannya melintas di depan rumah kepala kampung. 

"Tersangka melihat motornya ada di sana. Tersangka berhenti hendak mengambil motor miliknya. Ketika motor hendak diambil, ada warga yang mengetahui membawa motor korban. Tersangka diamankan oleh Kakam dan warga. Kakam menghubungi Polsek Padangratu," katanya.

Mendapat laporan, kata Rahmin, pihaknya langsung ke TKP mengamankan tersangka.

BACA JUGA:Komnas HAM Beber Percakapan di Handphone Birgadir Yosua Antar Pimpinan dan Anak Buah

''Hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencuri motor korban. Motor korban masih disimpan di Balai Adat Kampung Hajipemanggilan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: