Soal Kenaikan Harga BBM, Pemerintah 'Galau'

Soal Kenaikan Harga BBM, Pemerintah 'Galau'

Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Sebab, masih ada beberapa pertimbangan yang menjadi faktor dalam mengambil kebijakan menaikkan harga BBM subsidi.

Meski behitu, jika harga BBM subsidi  jenis pertalite dan solar tak dinaikan, maka anggaran subsidi di sektor energi akan defisit hingga Rp198 triliun hingga akhir tahun 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, apabila BBM subsidi harganya tidak dinaikkan, maka akan menggerus APBN Rp198 triliun.

BACA JUGA:Rasakan Gempa, Tamu Hotel Berhamburan Keluar Gedung

Pihaknya mengungkapkan, subsidi BBM senilai Rp502 triliun yang sudah diberikan pemerintah tak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan pertalite dan solar hingga akhir tahun.

"Kita perkirakan subsidi harus nambah bahkan mencapai Rp198 triliun. Kalau kita tidak menaikkan BBM, tidak dilakukan apa-apa, tidak dilakukan pembatasan maka (subsidi) Rp502 triliun tidak akan cukup. Nambah lagi bisa mencapai Rp698 triliun," katanya, Selasa 23 Agustus 2022.

Dia menyebutkan, sepanjang tahun 2022 subsidi energi mengalami kenaikan tiga kali lipat. Mulai dari Rp158 triliun menjadi Rp502,4 triliun.

Namun ternyata, dana Rp502,4 triliun belum cukup untuk menutupi kebutuhan subsidi BBM hingga akhir tahun.

BACA JUGA:Kejagung Terima SPDP Putri Candrawathi, Siap Disidang?

Subsidi energi terakhir dinaikkan pada Juli menjadi Rp502,4 triliun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 sebagai konsekuensi agar tidak menaikkan harga BBM, LPG dan tarif listrik di tengah harga energi dunia yang melonjak.

Kenaikan subsidi energi menjadi Rp502,4 triliun pada Juli lalu dilakukan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 100 dolar per barel, kurs Rp14.450 per dolar AS, dan volume 23 juta kiloliter hingga akhir 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: