Anggota Komisi III DPR RI Usulkan Kapolri Diberhentikan Sementara

Anggota Komisi III DPR RI Usulkan Kapolri Diberhentikan Sementara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bentuk tim khusus tangani baku tembak di rumah Kadiv Propam. FOTO JPNN.COM --

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dalam rapat dan sidang antara Komisi III DPR RI, Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK pada Senin, 22 Agustus 2022, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Benny terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Benny menilai, kepercayaan masyarakat terhadap pihak polri lantas menurun akibat hebohnya kasus tersebut.

Sebab, informasi yang didapatkan masyarakat hanya berasal dari media sosial dan dan keterangan resmi dari Mabes.

BACA JUGA:Penuh Haru, Ayah Brigadir Yosua Hadiri Wisuda Almarhum di Universitas Terbuka

“Kita enggak percaya polisi, polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini udah ditipu juga, kita ini kan? Kita dibohongin, sebab kita hanya baca melalui medsos pak Mahfud. Dan keterangan resmi dari Mabes, kita tanggapi ya ternyata salah,” kata Benny dalam rapat Komisi III DPR RI.

Menurut Benny, masyarakat telah dibohongi sehingga kepercayaan terhadap Korps Bhayangkara menurun.

Karena menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri, Benny pun mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara, dan diambil alih oleh Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya, Kapolri diberhentikan sementara, diambil alih oleh Menko Polhukam,” lanjut Benny.

BACA JUGA:Kasus Penembakan Brigadir Yosua, 24 Anggota Polri Dipecat dari Jabatan Dipindah ke Yanma Polri

Usulan agar Kapolri diberhentikan sementara itu disampaikan Benny berdasarkan penilaian terhadap informasi yang disampaikan pihak kepolisian belum dipastikan kebenarannya.

Terutama dalam menangani kasus pembunuhan berencara terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Sehingga harapannya penanganan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berjalan objektif dan transparan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: