Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Kepada Pegawai Rutan Kota Agung

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Kepada Pegawai Rutan Kota Agung

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi memberikan penguatan kepada petugas Rutan Kota Agung. FOTO DOKUMEN RUTAN KOTAAGUNG --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna meningkatkan kinerja serta tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Kota Agung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung (Kadivpas) Lampung Farid Junaedi  memberikan penguatan tugas dan fungsi untuk petugas Rutan, Selasa 23 Agustus 2022. 

Bertempat di ruang rapat Rutan Kota Agung, Farid Junaedi yang didampingi pejabat struktural rutan mengingatkan untuk selalu meningkatkan disiplin dan kehati-hatian dalam bekerja.

Kemudian selalu bekerja sesuai dengan prosedur dan tetap menjaga kekompakan serta menjalankan tiga kunci pemasyarakatan, maju, deteksi dini dan sinergi dengan APH lain serta berantas narkotika. 

BACA JUGA: Anggota Komisi III DPR RI Usulkan Kapolri Diberhentikan Sementara

“Semoga kita semua akan terus bekerja hingga dapat melepas seragam sesuai dengan waktunya. Bukan karena tingkah buruk yang kita perbuat," kata Farid Junaedi. 

Selanjutnya Farid juga menyampaikan untuk selalu memperbaiki kualitas diri pribadi. Sebagai penjaga tahanan harus mengenali lingkungan dengan baik.

Kemudian selalu berkaca dengan kejadian-kejadian di UPT lain. Tidak ada kata pembiaran bagi siapa saja yang terbukti menggunakan narkotika.

BACA JUGA: Gempa Bengkulu Terasa Hingga Liwa, Warga Berhamburan Rasakan Getaran

Kemudian harus berkomitmen bahwa Rutan Kota Agung zero Halinar (HP, pungli, dan narkoba). Semoga Rutan Kota Agung semakin PASTI dan BerAKHLAK. 

"Menjadi petugas pemasyarakatan itu harus selalu berhati-hati terhadap ancaman. Baik dari luar dan dalam lingkungan Kemenkumham," sebut Farid Junaedi. 

"Berkacalah kepada UPT-UPT lain. Tidak akan ada kata pembiaran bagi siapa saja yang terbukti menggunakan narkotika. Jangan teledor dan lalai agar tidak terjerumus ke hal-hal yang dilarang. Rutan Kota Agung harus bisa menjadi UPT yang PASTI dan BerAKHLAK sesuai dengan tema HDKD yang baru saja kita laksanakan," tegas Farid Junaedi.

BACA JUGA: Panik Gempa, Warga Tanggamus Loncat Dari Tempat Tidur

Menutup pengarahannya, Farid junaedi berharap seluruh rekan petugas Rutan Kelas IIB Kota Agung dapat mengambil pelajaran serta pesan-pesan yang telah diberikan agar dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. 

Dengan demikian, dapat tercipta kondisi Rutan Kelas IIB Kota Agung yang selalu aman, tertib, dengan semangat kebersamaan kita tingkatkan kinerja kemenkumham semakin PASTI dan Berakhlak. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: