Simak! Ini Syarat Menjadi Anggota DPR, Mantan Napi Boleh Ikut

Simak! Ini Syarat Menjadi Anggota DPR, Mantan Napi Boleh Ikut

ilustrasi pemilu--

BACA JUGA:Rumah Mewah Rektor Unila Nonaktif Dibangun Sekitar 2 Tahun

Kemudian, calon anggota DPR, DPRD serta DPD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

"Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan," kata bunyi penjelasan Pasal 240 huruf h UU No. 7 tahun 2017.

Ada syarat khusus bagi kepala-wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif.

Mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

BACA JUGA:Jadi Polisi Gadungan, Ajak Perempuan Video Call dan Minta Korban Bugil

"Dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali (jika kalah di pemilu)," mengutip bunyi Pasal 240 huruf k UU No. 7 tahun 2017.

Setiap calon anggota DPR, DPRD dan DPD juga tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih. Itu dilarang jika sampai mengganggu tugas utama sebagai anggota legislatif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: