Perkara OTT Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Harus Diuji dengan Kebenaran Matril dan Landasan Dasar
Dr.Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn--
Seseorang yang sengaja dan bermaksud membunuh.
BACA JUGA:Pancasalah Laksamana
"Tetapi orang tersebut terbukti telah mati sebelumnya, maka orang tersebut tidak dijatuhi pidana," katanya.
Jadi kalau Unila akan memberikan putusan maka harus berdasarkan data. "Yang dibuka secara transparan," ungkapnya.
Rektor Unila di OTT KPK
Pasca melakukan OTT di dua tempat, Bandung dan Lampung, KPK telah mengamankan 7 orang.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, 7 orang yang diamankan itu merupakan dari Rektor dan pejabat kampus di lingkungan Universitas Lampung (Unila)
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut," kata Ali Fikri, Sabtu 20 Agustus 2022.
"Perkembangan lain akan disampaikan," tambahnya.
Dikabarkan di OTT
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) salah satu pejabat di Lampung.
Kali ini penyidik dari KPK melakukan OTT kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani di Bandung, Sabru 20 Agustus 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Karomani bersama dua orang lainnya dikabarkan ditangkap KPK di Bandung, Jawa Barat dan Lampung terkait penerimaan dana dari calon mahasiswa kedokteran.
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang rektor di Provinsi Lampung.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Ali Fikri melalui pesan aplikasi Whatsapp, Sabtu 20 Agustus 2022 pagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: