Terbawa Suasana Hujan, Remaja Asal Lampung Timur Cabuli Anak di Bawah Umur

Terbawa Suasana Hujan, Remaja Asal Lampung Timur Cabuli Anak di Bawah Umur

FOTO HUMAS POLRES LAMTIM - Tersangka pencabulan anak di bawah umur.--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Jajaran Polres Lampung Timur kembali mengungkap tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dari pengungkapan itu, jajaran Polres Lampung Timur mengamankan AA (16), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Marhasan menjelaskan, AA diamankan karena disangka telah mencabuli AK (15), warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Modusnya, tersangka menjemput korban di rumahnya. Kemudian mengajak ke wilayah Kecamatan Pasir Sakti pada 26 Mei 2022 lalu. 

BACA JUGA:Pemilihan Kepala Kampung di Lampung Tengah, 30 Incumbent Tumbang

Ketika dalam perjalanan pulang dari Pasir Sakti, tiba-tiba turun hujan. Tersangka kemudian mengajak korban berteduh di salah satu gubuk yang ada di perladangan.

Di saat berteduh itulah, tersangka mulai merayu korban untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak. Terbawa oleh suasana sepi dan dinginnya hujan, tersangka memaksa korban menuruti kemauannya. 

Korban yang masih berstatus pelajar itu terus berusaha menolak. Namun, tersangka yang juga berstatus pelajar itu terus memaksa sehingga terjadilah perbuatan yang semestinya tidak boleh dilakukan.

Ketika hujan reda, tersangka mengantarkan korban pulang dan meminta untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

BACA JUGA:Ditempat Karomani, KPK Sita Dokumen Administrasi Kemahasiswaan, Barang Elektronik, Uang Pecahan Rupiah Dolar

Tindakan tersangka akhirnya terungkap dari kecurigaan orang tua korban. Sebab,  korban sering murung dan mengurung diri dalam kamar.

Ketika didesak, korban menuturkan perbuatan tersangka terhadapnya. Mendengar penuturan korban, orang tuanya melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Gunung Pelindung. 

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Gunung Pelindung bersama Polres Lamtim mengamankan tersangka, Rabu 24 Agustus 2022.

"Tersangka kami amankan di Polsek Gunung Pelindung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: