Ditempat Karomani, KPK Sita Dokumen Administrasi Kemahasiswaan, Barang Elektronik, Uang Pecahan Rupiah Dolar
Ali Fikri. Foto: JPNN.com----
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan beberapa tempat terkait perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani.
Tidak hanya melakukan penggeledahanz, tim penyidik KPK menyita beberapa barang bukti dan dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung.
"Tempat yang digeledah, yaitu rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dan rumah kediaman dari beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya, Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Perkara OTT Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Harus Diuji dengan Kebenaran Matril dan Landasan Dasar
"Tim Penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para Tersangka," ungkapnya.
Rumah Karomani Digeledah
Tak hanya rumah baru milik Rekrot Nonakrif Universitas Lampung, Karomani yang dilakukan pemeriksaan.
Rumah pribadi miliknya di Jalan Sultan Haji, Gang Dahlia, Kedaton, Bandar Lampung, terpantau ada sebuah mobil Toyota Innova warna hitam terpakir di depan kediaman Karomani.
Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, bahwa mobil itu sudah berada di kediaman Karomani sekitar pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:Polda Lampung Dapat Dukungan dari PWNU Soal Pemberantasan Perjudian
Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak yang bisa dimintai keterangannya.
Rumah Baru Karomani Diperiksa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah mewah Rektor Unila nonaktif Prof Karomani di Jalan Komarudin, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Rabu, 24 Agustus 2022. Pukul 09.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: