Pemkab Tanggamus Segera Miliki Sekretariat PPNS

Pemkab Tanggamus Segera Miliki Sekretariat PPNS

Satpol PP Tanggamus belum memiliki sekretariat PPNS. FOTO NET --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus segera memiliki Kantor Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

Di mana, tahun ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) telah mendaftarkan lima calon peserta diklat PPNS ke Kemendagri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat mengatakan, ASN calon peserta diklat PPNS tersebut berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). 

"Dari kantor Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan serta dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)," kata Aan Derajat dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Kamis 25 Agustus 2022. 

"Jadi saat ini tinggal menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika disetujui, kelima ASN tersebut langsung diberangkatkan mengikuti diklat PPNS," imbuhnya. 

Selanjutnya pada tahun 2023 mendatang, rencananya kembali akan diajukan dua ASN untuk mengikuti diklat PPNS.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Satpol PP Tanggamus saat ini baru memiliki dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Karena itu, belum dapat membentuk kantor Sekretariat PPNS. 

Kepala Satpol PP Tanggamus Suratman ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu 27 Juli 2022 mengatakan, untuk dapat membentuk sekretariat, minimal harus memiliki lima PPNS.

"Nah, saat ini Satpol PP Tanggamus baru memiliki dua PPNS. Karenanya belum dapat membentuk kantor sekretariat sendiri," kata Suratman.

Pada tahun 2021 lalu, lanjut Suratman, pihaknya telah mengajukan empat anggota Satpol PP untuk dapat mengikuti pendidikan dan latihan. Namun karena keterbatasan anggaran, rencana itu dibatalkan. 

Untuk itu, ke depan beberapa anggota akan coba kembali diajukan guna mengikuti diklat PPNS.

Dengan begitu jumlah PPNS bertambah dan bisa membuat sekretariat sendiri.  

"PPNS di antaranya bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada),” terang Suratman. 

Belum adanya sekretariat PPNS mendapat tanggapan berbagai kalangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: