Puluhan Tambang Galian C di Lampung Barat Belum Urus Izin Usaha

Puluhan Tambang Galian C di Lampung Barat Belum Urus Izin Usaha

ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari 77 galian C ilegal di Lampung Barat, belum ada yang memproses penerbitan izin, sejak adanya kebijakan pendelegasian kewenangan yang berlaku efektif pada 11 April 2022.

Pendelegasian kewenangan ini tertuang dalam Perpres Nomor 55/2022. Di mana, penerbitan izin galian C tidak lagi menjadi kewenangan pusat. Namun telah didelegasikan ke pemerintah provinsi.

Kepala DLH Lampung Barat Muhammad Henry Faisal mengatakan, seharusnya kebijakan terbaru tersebut disambut baik oleh para pengusaha galian C. 

Yaitu menindaklanjutinya dengan melakukan proses untuk penerbitan perizinan.

BACA JUGA: Tegas, Demokrat Lampung Tolak Wacana Kenaikan Harga Pertalite dan Solar

”Hingga saat ini belum ada yang memproses perizinan, khususnya melalui atau meminta pendampingan dari kami," kata Muhammad Henry Faisal. 

Meski tidak ada kewenangan pemerintah daerah terkait penerbitan perizinan, namun ada beberapa proses yang perlu diketahui.

Muhammad Henry Faisal menjelaskan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. 

Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, telah didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. 

BACA JUGA: Warga Unila Prihatin, Marah, Kecewa, dan Sedih

Pendelegasian kewenangan yang berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

"Dalam Perpres itu juga disebutkan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan juga didelegasikan, dalam hal ini gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan. Sehingga selain tidak ada wewenang kabupaten menerbitkan izin, pengawasannya juga menjadi kewenangan dari provinsi, " ujarnya.

Sementara disinggung puluhan pemilik galian C yang sebelumnya telah mengurus izin di pusat, Henry mengatakan, proses perizinan harus dimulai dari awal. 

Selain kewenangan sudah berpindah ke provinsi, juga karena belum ada satupun galian C yang ada di Lampung Barat resmi mendapatkan izin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: