Gubernur Arinal Buka Edukasi Publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradil

Gubernur Arinal Buka Edukasi Publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradil

Gubernur Arinal Buka Edukasi Publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih-Biro Adpim Pemprov Lampung-

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka Edukasi Publik Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih, di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis (25/8/2022).

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Gubernur Arinal, menyambut baik diselenggarakannya Edukasi Publik ini sebagai wahana untuk menambah wawasan dan pengetahuan mengenai peran serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peradilan bersih.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah Negara hukum yang salah satu prinsipnya menjamin kesetaraan setiap warga Negara dalam kedudukannya dihadapan hukum dan Pemerintah wajib menjunjung tanpa pengecualian.

Memaknai pembangunan hukum tidak hanya sekedar identik dengan kegiatan pembuatan hukum atau pembentukan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum. 

BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

"Pembangunan hukum haruslah dimaknai sebagai satu kesatuan system yang utuh mulai dari pembuatan hukum, penerapan hukum, pelaksanaan hukum, penegakan hukum, pendidikan hukum, informasi serta perlindungan hukum demi terwujudnya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan hukum membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen kekuasaan negara termasuk pemerintah daerah dan masyarakat serta akademisi," ujar Gubernur Arinal.

Gubernur Arinal melanjutkan bahwa hukum kita semakin meningkat kualitasnya di daerah perkotaan, di daerah komunikasi yang lebih baik.

Tetapi di daerah pedesaan ini mungkin harus ada pola yang harus kita sepakati bersama, agar kerjasama Pemerintah Daerah bersama Komisi Yudisial dalam menegakkan hukum ini bisa berjalan dengan baik.

BACA JUGA:Soal Kardus yang Dibawa KPK, dr. Ruskandi: Itu Paket Kiriman Alpukat

"Ini perlu pemikiran kebijakan yang kita lakukan, dengan harapan kita bisa melaksanakan tugas. Tidak ada gunanya peningkatan ekonomi bangkit, kalau masyarakatnya resah," ujarnya.

Berlandaskan pelaksanaan otonomi daerah, Lanjut Gubernur Arinal, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan seluruh bidang pembangunan termasuk bidang hukum sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN dan RPJMD.

"Peran yang dapat dilaksanakan adalah pembentukan peraturan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, dengan tujuan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah," jelasnya.

BACA JUGA:Bahayakah Reflek Bayi yang Kerap Mengangkat Tangan Saat Kaget?

Peran Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten, dalam hal melindungi dan menjamin pelaksanaan HAM dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM masa lalu di Provinsi Lampung bersama dengan KOMNAS HAM penyelesaian non yudisial melalui program kemanusian korban pelanggaran HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: