Pemkab Lampung Barat Mulai Data Tenaga Non ASN, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pemkab Lampung Barat Mulai Data Tenaga Non ASN, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

ILUSTRASI/FOTO NET --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Organisasi perangkat daerah (OPD) di Lampung Barat diminta mulai melakukan pendataan tenaga non ASN. Ini tindak lanjut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan Tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Permintaan pendataan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nukman MS Nomor 800/651/IV.04/2022 tertanggal 25 Agustus 2022 yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Budi Kurniawan mengatakan, dalam surat edaran Sekkab itu disampaikan, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dua jenis Kepegawaian yaitu PNS dan PPPK

Oleh karena itu, bagi kepala perangkat daerah atau paling rendah pimpinan unit kerja untuk melakukan pendataan pegawai non ASN di instansi masing-masing.

BACA JUGA: Dalam Satu Bulan, Ada 27 Kasus Asusila di Lampung

Ketentuan dalam pendataan tenaga non ASN tersebut, adalah berstatus tenaga honorer katagori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja dalam instansi pemerintah (semua data THK-2 yang masih aktif terdata dalam aplikasi BKN).

Kemudian mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang jasa.

Baik individu maupun pihak ketiga (slip pembayaran honorarium dibuat dalam 1 file pada setiap riwayat kerja dan dilegalisir).

Ketentuan selanjutnya, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (tidak ada batasan, selama pimpinan unit kerja dan yang bisa didata hanya yang masih bekerja). 

BACA JUGA: Cek Cok Mulut, Dua Warga Lampung Timur Jadi Korban Penembakan

Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021 (non ASN yang baru bekerja pada awal atau pertengahan tahun 2022 tidak masuk dalam pendataan).

Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

”Adapun masa kerja pada periode ini pernah diangkat, minimal satu tahun (akumulatif jika terputus-putus) dengan pembuktian SK/kontrak kerja dan bukti pembayaran honorarium APBD dengan keterangan, masih aktif bekerja di instansi pendaftar tenaga non ASN, usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari Dukcapil. Kecuali untuk yang terdata sebagai TH K-II,” urai Budi Kurniawan. 

Budi Kurniawan melanjutkan, pembayaran honorarium melalui APBD dari mata anggaran kegiatan belanja pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: