Aturan Baru : Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Tapi...
Ilustrasi Covid-19. (Pixabay)--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat yang ingin melaksanakan perjalanan, tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR. Sebab, aturan itu sudah dihapus.
BAru-baru ini, Pemerintah telah menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Aturan baru itu, kini tes Covid-19 seperti Antigen dan PCR sudah tidak lagi masuk sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
Namun, masih ada yang perlu diingat bahwa masyarakat sudah harus punya sertifikat vaksin booster.
BACA JUGA:Chandra Depstore MBK Hadir dengan Konsep Baru
BACA JUGA:Abaikan Peringatan Amerika, Turki Tetap Jalin Kerjasama dengan Rusia
Jika tidak, maka tidak akan bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.
Dilansir dari PMJ News, pemerintah membuat aturan itu dengan mencantumkannya di Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022.
Dalam surat edaran itu, mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto juga sudah menandatangani aturan baru tersebut sudah ditandatangani tertanggal 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Mabes Polri Tolak Pengunduran diri Ferdy Sambo
BACA JUGA:Tiga ABG Digilas Truk, Satu Tewas di Tempat
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tulis Surat Edaran Satgas, dikutip Sabtu 27 Agustus 2022.
Untuk seluruh PPDN, diwajibkan sudah mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan pastikan telah terdaftar juga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: