Siang Ini Kejagung Akan Beberkan Perkembangan Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua
Irjen Pol Ferdy Sambo ketika tandatangan berkas sebelum diamankan ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu. (Foto Ist.)--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera akan disampaikan perkembangannya oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pihaknya akan melakukan update perkembangan mengenai kelanjutan berkas perkara Brigadir Yosua.
"Nanti, pukul 14.00 WIB, kami update untuk teman-teman media. Rencananya mau doorstop," jelasnya, Senin 29 Agustus 2022 seperti dikutip dari JPNN.
Untuk diketahui, Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Senin 29 Agustus 2022
Tersangka dalam berkas perkara ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Putri Candrawathi belum termasuk meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasilnya kepada penyidik, apakah sudah lengkap atau belum.
Jika ternyata berkas belum lengkap, kejaksaan mengembalikan kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas.
Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kemudian kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA:Senator Jihan: Tak Bijak Kasus OTT Rektor Dikaitkan dengan Kualitas Dokter Lulusan FK Unila
Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri maraton menuntaskan berkas perkara keempat tersangka supaya bisa dilimpahkan kepada JPU.
"Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu, penyidik dan timsus ini bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka, yaitu FS, KM, RR, dan RE, secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung pada Jumat.
Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat (26/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com