Kejagung Tangkap Buronan Mantan Direktur BUMD PT Lampung Jasa Utama di Bogor

Kejagung Tangkap Buronan Mantan Direktur BUMD PT Lampung Jasa Utama di Bogor

Andi Jauhari Yusuf saat diamankan tim Tabur Kejagung. Foto Puspenkum Kejagung. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Andi Jauhari Yusuf (56), buronan terpidana kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Lampung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Andi Jauhari ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.

"Yang bersangkutan kita tangkap di Perumahan Taman Kenari Nusantara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terpidana ini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. 

Saat diamankan, kata Ketut Sumedana, mantan Direktur PT LJU itu bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. 

BACA JUGA:Partisipasi Tertib Berlalu Lintas, SHARP Serahkan 10 Pagar Pemisah Jalan ke Dishub Bandar Lampung

"Bahwa Terpidana Andi Jauhari Yusuf saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga pengamanannya berjalan dengan lancar," kata dia.

Saat ini, Andi Jauhari dibawa ke Lampung untuk dilakukan eksekusi. 

Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Andi Jauhari Yusuf divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Terpidana Andi Jauhari Yusuf bersama rekanan Alex Jayadi terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016. 

BACA JUGA:Terus Perkuat Transformasi, BRI Kembangkan Talenta Digital yang Kompeten dan Berkualitas

Adapun dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp 1,125 miliar.

Padahal proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Andi Jauhari. Akibat perbuatannya, terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,1 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: