Kejagung Tangkap Buronan Mantan Direktur BUMD PT Lampung Jasa Utama di Bogor
Andi Jauhari Yusuf saat diamankan tim Tabur Kejagung. Foto Puspenkum Kejagung. --
BACA JUGA:Impresif! Aset Kelolaan Bank Kustodian BRI Tembus Rp 1.000 Triliun
Apabila ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang keduanya tidak hadir karena kabur.
"Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: