Kejagung Tangkap Buronan Mantan Direktur BUMD PT Lampung Jasa Utama di Bogor

Kejagung Tangkap Buronan Mantan Direktur BUMD PT Lampung Jasa Utama di Bogor

Andi Jauhari Yusuf saat diamankan tim Tabur Kejagung. Foto Puspenkum Kejagung. --

BACA JUGA:Impresif! Aset Kelolaan Bank Kustodian BRI Tembus Rp 1.000 Triliun

Apabila ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang keduanya tidak hadir karena kabur. 

"Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: