Pj. Gubernur Samsudin Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI di LEB ke Kejati
Pj. Gubernur Lampung Samsudin.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang diterima PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kepada Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hal tersebut disampaikan Samsudin kepada awak media usai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj. Sekda Provinsi Lampung di Balai Keratun, Jumat 1 November 2024.
Samsudin mengaku percaya dengan Kejati Lampung dapat melakukan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI yang diterima PT LEB.
"Tentu kita serahkan kepada Kejaksaan Tinggi bagaimana mekanisme yang berlaku dan saya percaya bahwa Kejaksaan Tinggal bisa melakukan proses dengan sebaik-baiknya," ujar Samsudin.
BACA JUGA:Sah, Fredy Dilantik Menjadi Pj. Sekda Provinsi Lampung
Kasus ini, kata Samsudin sebagai peringatan bagi pejabat baik di pemerintah, BUMD, dan lainnya bahwa ada aturan yang harus ditaati.
"Karena semua ada aturannya, selaku pejabat baik pemerintah maupun BUMD/BUMN ada aturannya," ucapnya.
"Jadi, selama kita taat aturan yang berlaku maka insyaAllah akan selamat dan tidak ada persoalan," sambungnya.
Disinggung terkait ada pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT LEB yang dimintai keterangan oleh Kejati, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Kita serahkan dulu kepada Kejaksaan Tinggi, bagaimana prosesnya. Saya percaya Kejati melaksanakan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Kepala Biro Perekonomian Setprov Lampung Rinvayanti.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
Sementara, Kepala Biro Perekonomian Setprov Lampung Rinvayanti mengakui dirinya telah dimintai keterangan oleh Kejati Lampung terkait dana PI di PT LEB.
Rinvayanti mengatakan jika dirinya diperiksa dengan kapasitas sebagai pembina BUMD Pemprov Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: