Pj. Gubernur Samsudin Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI di LEB ke Kejati

Pj. Gubernur Samsudin Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana PI di LEB ke Kejati

Pj. Gubernur Lampung Samsudin.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

"Semuanya kan LEB, kaitan dengan Pemprov Lampung karena itu anak usahanya BUMD dalam hal ini LJU. Saya pembina LJU jadi tidak terkait langsung dengan LEB," ungkapnya.

BACA JUGA:Aturan Terbaru! Pembuatan SIM Wajib Lampirkan Tanda Kepesertaan JKN Aktif

Diketahui, mengutip website lampungenergiberjaya, PT Lampung Energi Berjaya adalah anak usaha yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yakni PT LJU.

Didirikan pada tanggal 9 Juli 2019 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris Siti Agustina Sari, S.H., M.Kn nomor 32 tanggal 09 Juli 2019.

PT LEB merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang bergerak dibidang pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

LEB telah berhasil meraih Participating Interest 5 persen, pada 23 Juni 2023 dan menjadikan LEB sebagai penerima Deviden terbesar dari sektor energi yang wilayah kerjanya terdapat di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yakni Lampung Timur.

BACA JUGA:Dapatkan Promo Indomaret Spesial Personal Care, Ada Diskon Body Spray Rp 21 Ribu Jumat 1 November 2024

Saat ini Kejaksaan Tinggal Lampung mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi penanganan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) di PT. LEB.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: