Aturan Terbaru! Pembuatan SIM Wajib Lampirkan Tanda Kepesertaan JKN Aktif

Aturan Terbaru! Pembuatan SIM Wajib Lampirkan Tanda Kepesertaan JKN Aktif

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Syarat pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN aktif mulai di uji coba, Jumat 1 November 2024.

Kebijakan tersebut belaku untuk pembuatan SIM A, B dan C dan berlaku di seluruh Indonesia.

Aturan uji coba tersebut telah dituangkan ke dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk pemohon pembuatan SIM.

BACA JUGA:Soal Syarat Pembuatan SIM dan STNK, BPJS Kesehatan Siapkan MoU Dengan Kepolisian

BACA JUGA:Ujian Praktik SIM C Bagian Zigzag dan Manuver Angka 8 Dihapuskan, Bagaimana dengan Lampung?

1. Formulir pendaftaran SIM

2. Siapkan Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau dokumen keimigrasian

3. Siapkan Fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

4. Siapkan Fotokopi surat izin kerja asli dari kemenaker bagi tenaga kerja asing.

BACA JUGA:Tarik Gratis Saldo DANA Kaget Rp 200 Ribu, Cairkan Praktis Langsung Ke Dompet Elektronik Hari Ini

BACA JUGA:Cairkan Amplop Saldo DANA Kaget, Dapatkan Cuan Gratis Hingga Rp 261 Ribu, Klaim Linknya

5. Lampirkan tanda bukti kepesertaan JKN aktif

6. Lengkapi Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: