PPG Gelombang 2 Dibuka, Ini Bidang Studi dan Syaratnya

PPG Gelombang 2 Dibuka, Ini Bidang Studi dan Syaratnya

Ilustrasi ppg--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah telah membuka Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022 gelombang 2.

Perlu diketahui, tujuan PPG Prajabatan, untuk menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.

Melansir dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, terdapat persyaratan pendaftaran, bidang studi yang dibuka, masa perkuliahan dan biaya pendidikan.

Kemudian, tahapan seleksi, tatacara pendaftaran, jadwal pelaksanaan dan ketentuan lain bagi seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang dua:

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Menuntut

Adapun Persyaratan pendaftaran untuk PPG Gelombang 2 yakni :

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

BACA JUGA:Kejaksaan Kembalikan Berkas Ferdy Sambo ke Kepolisian

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi. akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: