Segera Cek, Pekerja Bergaji Dibawah Rp 3,5 Juta dapat Bantuan

Segera Cek, Pekerja Bergaji Dibawah Rp 3,5 Juta dapat Bantuan

Menteri sosial Tri Risma--

BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Menuntut

Setiap pekerja akan menerima Rp600 ribu dan pelaksanaannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: