Segera Cek, Pekerja Bergaji Dibawah Rp 3,5 Juta dapat Bantuan
Menteri sosial Tri Risma--
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Dihapus, PGRI Menuntut
Setiap pekerja akan menerima Rp600 ribu dan pelaksanaannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: