Penumpang Pesawat Domestik yang Sudah Booster Tak Perlu Tes Covid-19, Ini Tanggal Berlakunya Aturan Baru
Foto ilustrasi bandara. (Pixabay)--
BACA JUGA:Besok, Kirab Merah Putih Padati Monas dan Bundaran HI
"Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas," ucapnya.
Nur Isnin berharap Surat Edaran tersebut dilaksanakan dengan baik di lapangan, sehingga para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara diminta bertugas melakukan pengawasan.
"Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: